Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Konstitusi



Konstitusi Negara bisa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD),  istilah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) dua istilah yang terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk, maksudnya pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata cume (bersama dengan) dan statuere (mendirikan, menetapkan sesuatu). Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, gronwet ( gron : tanah atau dasar, wet : undang-undang). Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselengarakan dalam suatu masyarakat.
            Dari istilah di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah kumpulan aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang mengatur kekuasaan pemerintah, rakyat, dan hubungan keduanya.


Tujuan dan Fungsi Konstitusi

            Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
  1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
  2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat calupan di atas merupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusional. Namun, indikator negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya, sekalipun konstitusinya menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak dijalankan dalam praktik penyelengaraan tata pemerintahan, negara tersebut belum bisa dikatakan Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi

            Konstitusi sudah lama dikenal sejak zaman Yunani, pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Adanya konstitusi Roma berpengaruh cukup besar sampai Abad Pertengahan memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham ini merupakan cikal bakal muncul paham kostitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang di huni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris menang dalam revolusi istana, mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan parlemen sebagai pemegang kedaulatan, akhir revolusi pada tahun 1776 Inggris menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Konstitusi dalam model tertulis di pelopori oleh Amerika, kemudian diikuti oleh berbagai negara di eropa. Konstitusi sebagai UUD atau sering disebut “Konstitusi Modern” muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan, demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuh kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif) . Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat UU untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja, alasan inilah menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.
Lahir konstitusi di Indonesia, Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dirancang pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945, disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan yang merupakan hasil dari proses amandemen UUD 1945 itu sendiri, mengkelompokan tugas pokok dan fungsi lembaga di kelompokan dalam kelembagaan sebagai bentuk dari pemisahan kekuasaan (trias politica) :

  1. Legislatif adalah badan pemerintah dengan kuasa membuat hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang, dalam ketatanegaraan Indonesia legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga yakni MPR, DPR, DPD.

  1. Eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah. Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.

  1. Yudikatif yakni badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Posisi masing masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan funsi check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
            Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system ketatanegaraannya, maka kosntitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
            Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrasi haruslah memiliki prinsip – prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
  1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
  3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak – hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak – hak dasar per orang.
  4. Pembatasan pemerintahan.
  5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
  6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
  7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
  8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.

Kesimpulan
            Tata Negara dan praktik kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau Undang -  Undang Dasar (UUD) negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan hak asasi manusia, dengan kata lain merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah negara demokrasi.
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan.
Dengan adanya konstitusi dapat membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

0 komentar:

Posting Komentar