Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian hukum tata Negara



Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .ai wewenang mengangkat duta besar.

Scholten
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Logemann
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

Dari beberapa definisi Hukum Tata Negara (oleh para ahli) di atas dapat di tarik kesimpulan :

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada Negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit
adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.
Logeman dan Stellinga)
• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
• Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan
secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja
2.Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada
waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas

akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR.
• Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil, pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya: falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila
3) Pendekatan sosiolog
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah

Sumber hukum tata Negara Indonesia
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
1.Sumber hukum formil, adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah . contohnya kronologis pembuatan
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli

2. Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil,
karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b.Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua
hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya
d.Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita
hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
rakyat Negara Indonesia

Asas-Asas Hukum Tata Negara
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,
pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar
yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian-
pengertian dalam penyelenggaraan Negara.

1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah
Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah
maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada
Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok
pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari
hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.

2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3
bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya
tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak
akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam
penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The
Rule of Law and not of Man”

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu
wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,
sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan
kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan
keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur
dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu
kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan
oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang
mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara
demokrasi adalah rakyat.

4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/
memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara
ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu
persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,
agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang
harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh
disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang
bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar