Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia


Tujuan Bank Indonesia menurut undang-undang yang berlaku
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah secara tegas dinyatakan sebagai single objective dari BI.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud sebenarnya bermakna ganda.
Pertama, kestabilan terhadap barang dan jasa yang tercermin dari
perkembangan laju inflasi. Kedua, kestabilan terhadap mata uang
n Kedudukan bank sentral adalah sebagai bagian dari pemerintah
pada era Soekarno, dan tidak banyak berubah di era Soeharto,
seperti yang ditegaskan oleh UU No.13/1968.
n Pada era pemerintahan pasca Soeharto, menurut UU No.23/1999,
BI dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI dinyatakan

pula sebagai Badan Hukum, yang meliputi badan hukum publik dan
badan hukum perdata.
n BI saat ini berkedudukan sebagai otoritas moneter satu-satunya.
Bank Indonesia 57
negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan BI yang demikian berbeda dengan tujuan
menurut undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral. UU terdahulu itu merumuskan tujuan yang
bersifat lebih umum, yaitu: meningkatkan taraf hidup rakyat.
Rumusan itu dianggap kurang tegas dan tidak jelas oleh pembuat UU
baru. Dikatakan, ketidaktegasan perumusan sering menimbulkan
implikasi tidak jelas dan tidak terfokusnya peran BI. Sebagai contoh,
tugas menjaga kestabilan nilai rupiah kadang tidak dapat berjalan
seiring dengan tugas mendorong pertumbuhan, sehingga seringkali
terjadi kebingungan dalam menetapkan kebijakan. Singkatnya,
kejelasan tujuan versi UU baru dianggap lebih baik, karena bisa
memperjelas sasaran yang akan dicapai, serta adanya batasan
tanggung jawab yang harus dipikul oleh BI.
Dalam rangka tujuannya, mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, BI menjalankan tiga tugas pokok. Ketiga tugas itu adalah:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank. Tugas pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, dirinci sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian
moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami
kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan
kebijakan nilai tukar, serta mengelola cadangan devisa.
58 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Tugas kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
dirinci sebagai berikut: menetapkan penggunaan alat pembayaran,
mengatur sistem kliring antar bank, menyelenggarakan
kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank, mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud
dari peredaran.
Tugas ketiga, mengatur dan mengawasi bank, dirinci sebagai
berikut: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga tugas itu disebut akan diintegrasikan sebaik mungkin oleh
BI, sehingga tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sebagian
penjelasan tentang tugas itu beserta betuk-bentuk pelaksanaannya,
sesuai perundang-undangan saat ini, akan diuraikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar