Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum diuraikan tentang amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentang kapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masuk Bab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentang perubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantri mengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.

   Menanggapi usul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomo berbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir (Sumantri,t.tahun: 133-134).


Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentuk federal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945 tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelah keluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.

Pada masa revolusi, Pasal 37 (Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukan penyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakan bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.

0 komentar:

Posting Komentar