Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM)

PENGERTIAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM MAKRO SDM yang belum terikat
kontrak kerja atau kerjasama dengan suatu
organisasi (Working age population, tenaga kerja)
SDM MIKRO SDM yang telah terikat

(pegawai, karyawan, buruh, PNS, TNI)
Bekerja adalah melakukan kegiatan yang bernilai
ekonomi yg menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
lanjutan
Penduduk dibagi atas 2 :
a. Penduduk usia kerja
- Angkatan Kerja:
Bekerja
Menganggur
- Bukan angkatan kerja
b. Penduduk bukan usia kerja
MSDM Perspektif Makro
MSDM adalah pengembangan dan pemanfaatan personil bagi
pencapaian yang efektif mengenai sasaran-sasaran dan tujuantujuan
individu, organisasi, masyarakat, nasional dan
internasional.
Unsur-unsur MSDM secara nasional:
Pengaturan jumlah penduduk
Pendidikan dan latihan
Perencanaan SDM
Produktivitas tenaga kerja
Pengupahan dan pendapatan
Penyebaran sektoral dan regional
Perkiraan-perkiraan supply dan demand tenaga kerja pada
periode perencanaan dan proyeksi-proyeksi pada masa yang
akan datang, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun
dalam jangka panjang.
MSDM Perspektif Mikro
MSDM adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan atas pengadaan, pengembangan, pemberian
kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemutusan
hubungan tenaga kerja, dengan maksud untuk membantu
mencapai tujuan organisasi, individu, dan masyarakat
(Moh.Agus Tulus, 1994, MSDM, Buku Panduan Mahasiswa, PT
Gramedia, Jakarta).
MSDM mencakup kegiatan Fungsi Manajerial : POAC
(Planning, Organizing, Activating/Directing, Controlling) untuk
melakukan Fungsi Operasional yaitu : Pengadaan (Seleksi dan
Penempatan), Pengembangan (Pendidikan dan Latihan),
Kompensasi (balas jasa/gaji/ upah), Pengintegrasian,
Pemeliharaan, Kedisiplinan, dan Pemberhentian/Pemutusan
Hubungan Kerja, dengan maksud untuk membantu mencapai
tujuan organisasi, individu dan masyarakat.
Fungsi Manajerial MSDM
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia (Human Resource Planning)
Merencanakan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan
sehingga membantu
terwujudnya tujuan secara efektif dan efisien.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Kegiatan untuk mengorganisasi semua karyawan dengan menetapkan
pembagian kerja,
Hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi, dan koordinasinya,
dalam bagan organisasi
(organization chart).
3. Pengarahan (Directing)
Kegiatan mengarahkan semua karyawan, agar mau bekerjasama dan
bekerja secara efektif dan
efisien dalam membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan,
dan masyarakat.
4. Pengendalian (Controlling)
Kegiatan mengendalikan semua karyawan agar mentaati
peraturanperaturan perusahaan dan
bekerja sesuai dengan rencana.
Fungsi Operasional MSDM
1. Pengadaan (Procurement)
Proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan
yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2. Pengembangan (Development)
Proses peningkatan ketrampilan teknis, teoritis, konseptual, dan moral karyawan melalui
pendidikan dan pelatihan.
3. Kompensasi (Compensation)
Pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung (direct and indirect) berupa uang, barang,
atau fasilitas. Prinsip kompensasi : adil dan layak.
4. Pengintegrasian (Integration)
Kegiatan mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta
kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan.
5. Pemeliharaan (Maintenance)
Kegiatan memelihara/meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan, agar mereka
tetap mau bekerjasama sampai pensiun.
6. Kedisiplinan (Discipline)
Keinginan dan kesadaran untuk mentaati peraturan-peraturan perusahaan dan norma-norma
sosial.
7. Pemberhentian (Separation)
Putusnya/lepasnya hubungan kerja seseorang dari suatu perusahaan. Pelepasan ini diatur
oleh
undang-undang.
LAPANGAN USAHA
(BIDANG SEKTOR KEGIATAN)
Pertanian
Pertambangan dan Penggalian
Industri Pengolahan
Listrik, Gas, Air
Bangunan
Perdagangan, Rumah Makan dan Hotel
Angkutan Pergudangan dan Komunikasi
Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan
Jasa-jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan
Kegiatan lain yang tidak/belum jelas
STATUS PEKERJAAN
1. Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain (sopir
taksi,ojek, kuli, dsb)
2. Usaha dibantu orang lain (anggota rumah
tangga/orang lain)
3. Berusaha dengan buruh tetap (pengusaha
sepatu, pemilik toko dan sebagainya)
4. Buruh/ karyawan yang bekerja pada orang lain
(kantor, instansi, usaha, dsb)
5. Pekerja keluarga (anak bantu di warung, istri
bantu suami di sawah/ladang dsb) yg tidak
dibayar
JENIS PEKERJAAN
1. Tenaga profesional, teknisi dan sejenisnya
2. Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan
3. Tenaga tata usaha, tenaga yang sejenis
4. Tenaga usaha penjualan
5. Tenaga usaha jasa
6. Tenaga usaha pertanian
7. Tenaga produksi, operator alat angkut,
pekerja pasar
8. Dsb
UMR (UPAH MINIMUM REGIONAL)
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh
para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai,
karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah
mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989
tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mulamula
Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi,
buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke
lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh
pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi
tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD
mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah
minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena
ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah
otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK).

0 komentar:

Posting Komentar