Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Format Pengembangan LKM Syariah


            Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan
berbagai macam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah, Gadai syariah,
Asuransi syariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariah yang non bank
telah berkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul
Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored
Financial Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telah berkembang dan
kebanyakan sudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi dan hanya sebagai
kecil yang tidak terdaftar dalam format perijinan dan pendaftaran institusi keuangan di
Indonesia.

            LK-syariah sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga

secara legal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia,
bahkan perusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orang yang percaya
kepada Brand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalah ladang
investasi sektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagi perdebatan format
LKS berubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat boleh jadi akan muncul
pertanyaan mengapa lembaga yang bukan berbasis islam juga menjual produk
syariah ? Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belum menyelesaikan persoalan
membangun sistem ekonomi yang islami.
13. Meskipun Fatwa MUI sudah dikeluarkan tugas pencerahan tentang
kedudukan moral islam dalam berekonomi masih akan semakin diperlukan.
Pertanyaan dasar apakah konsep bunga sebagai harga uang juga berlaku bagi
“nisbah bagi hasil” dalam sistem syariah. Bagaimana jika nisbah bagi hasil secara

mengejutkan berlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masih memenuhi kaidah
“Baia” yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpa akal). Harus dipikirkan
pula jika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubah persyaratan akad
semakin dekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho” menonjol dan prinsip tidak boleh mengambil keuntungan atas kerugian orang lain dikembangkan. Apakah dalam kedudukan seperti itu fatwa masih mempunyai kedudukan yang sama ? Inilah pekerjaan berat para ekonom untuk ikut menyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi jalan buntu. Pada dasarnya ilmu ekonomi juga berkembang diluar batas neo classic yang relevan dengan prinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik terhadap ekonomi neo classic di Indonesia sudah sering kita dengar1, namun penjelasan cara pandang dan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap sesuai juga masih terbatas.

            Format pengembangan LKM syariah ke depan harus bertumpu pada basis
kewilayahan atau daerah otonom, karena tanpa itu tidak akan ada sumbangan yang
besar dalam membangun keadilan melalui pencegahan pengurasan sumberdaya
dari suatu tempat secara terpusat pada “the capitalist sector”. Bentuk LKM menurut
hemat penulis harus berjenjang, pada basis paling bawah kita butuh LKM-informal
yang hak hidupnya dapat diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomi kaum yang layak
berusaha, baru membangun format koperasi dan pemusatan pada tingkat daerah
otonom dalam bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapat dilihat seperti
bangunan pyramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaum pemilik modal
dapat bersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagai APPEX Bank.

           Dukungan pengaturan kearah itu sudah sangat terbuka dan sebagian
sedang dipersiapkan. Secara umum pada saat ini tidak ada halangan untuk
mengembangkan LKM-syariah. Dan pilihan kelembagaan yang sesuai tergantung
pada keputusan para pemodal dan prinsip akan pengembangannya.

0 komentar:

Posting Komentar